Cara melihat KTP orang lain di internet saat ini bisa sobat maxcloud lakukan dengan mudah, karena hanya perlu memanfaatkan layanan online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sobat maxcloud tentu susah paham jika nomor kependudukan yang tertera di KTP ini sangat berguna untuk berbagai macam kepentingan, khususnya persyaratan administrasi publik. Jadi, pastikan KTP rekan bisnis dan pelanggan sobat maxcloud sudah terdaftar di Disdukcapil. 

Lalu, bagaimana cara cek melihat KTP orang lain di  internet yang simple dan tidak ribet? Yuk, langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Cara Melihat KTP Orang Lain di Internet 

Untuk cara melihat KTP orang lain di internet apakah sudah terdaftar atau belum bisa sobat maxcloud lakukan dengan berbagai cara. Sebagai berikut adalah beberapa cara mudah yang bisa dipilih: 

1. Cara Melihat KTP Orang Lain di Internet Melalui Website Dukcapil 

Inilah cara melihat KTP terdaftar yang pertama. Sobat maxcloud hanya perlu mengakses website resmi milik Dukcapil sesuai dengan alamat domisili. Misalnya pelanggan berdomisili di Bandung, maka bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut : 

  • Pilih opsi “Menu” dan pilih “Layanan Online Dukcapil”.
  • Ikuti semua petunjuk yang tersedia di halaman tersebut untuk mengecek KTP milik orang lain. 

2. Cara Melihat KTP Orang Lain di Internet Melalui GISA

Cara cek KTP berikutnya bisa sobat maxcloud lakukan melalui virtual assistant GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi). GISA adalah program pemerintah melalui pihak Dukcapil untuk menanamkan kepedulian masyarakat terhadap proses administrasi kependudukan. Untuk cara mengeceknya, sobat maxcloud bisa mengikuti beberapa langkah sebagai berikut : 

  • Klik simbol pesan yang berwarna biru pada bagian kanan bawah halaman.
  • Lengkapi semua  data diri sesuai yang tertera, seperti nama, alamat email dan nomor handphone.
  • Klik tombol “Masuk”.
  • Sampaikan tujuan sobat maxcloud melalui kolom pesan yang sudah tersedia. 

3. Cara Melihat KTP Orang Lain Melalui SMS Dukcapil 

Sobat maxcloud merasa masih terlalu rumit untuk melakukan pengecekan KTP secara online melalui website? Para pebisnis biasanya ingin cara yang lebih praktis, seperti menggunakan layanan SMS Dukcapil. Bagi sobat maxcloud bisa melakukan cara ini hanya dengan dua langkah sebagai berikut : 

  • Membuat pesan singkat dengan format Cek#KTP#NIK.
  • Kirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999. 

Setelah mengikuti dua langkah di atas, sobat maxcloud hanya perlu menunggu sampai dengan mendapatkan balasan. Dari cara ini, maka sobat maxcloud bisa tahu status KTP milik klien bisnis apakah sudah terdaftar dan valid atau belum. 

4. Cara Melihat KTP Orang Lain Melalui WhatsApp Dukcapil

Sobat maxcloud tidak bisa menggunakan layanan SMS? Tenang saja, masih bisa melakukan pengecekan KTP menggunakan WhatsApp Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan : 

  • Membuat pesan WhatsApp dengan format nama lengkap seperti yang tertera pada KTP, tulis NIK, kelurahan, kecamatan dan kabupaten atau kota yang sesuai.
  • Kirimkan pesan WhatsApp tersebut ke nomor WA Dukcapil, yaitu 0813-2691-2479. 

5. Cara Melihat KTP Orang Lain Melalui Email Resmi Dukcapil 

Adapun cara melihat KTP orang lain di internet lainnya yang bisa sobat maxcloud lakukan, yaitu melalui email resmi Dukcapil. Bahkan, sobat maxcloud juga bisa mengirimkan email resmi dukcapil dengan beberapa langkah sebagai berikut :

  • Isi bagian subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
  • Sampaikan tujuan sobat maxcloud, yaitu untuk mengecek apakah KTP sudah terdaftar atau belum. Bahkan, sobat maxcloud bisa menuliskan di bagian badan email (body email).
  • Isi bagian tujuan pengiriman dengan alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Tunggu sampai dengan mendapatkan balasan email tersebut di dalam jangka waktu satu hari kerja atau 24 jam. 

6. Cara Melihat KTP Orang Lain Melalui Sosial Media Resmi Dukcapil

Disdukcapil juga mempunyai akun resmi di berbagai macam sosial media. Untuk beberapa akun resmi Dukcapil adalah Facebook, Twitter dan Instagram. 

Lalu, bagaimana cara menghubunginya? Sobat maxcloud bisa menjelaskan maksud dan tujuan melalui direct message. Tuliskan pesan tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. 

7. Cara Melihat KTP Melalui Call Center atau Hotline 

Supaya lebih cepat di dalam verifikasi status KTP rekan bisnis atau pelanggan, sobat maxcloud bisa melakukan panggilan via call center atau hotline. Hubungi call center Halo Dukcapil dengan langkah- langkah sebagai berikut : 

  • Melakukan panggilan ke Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537.
  • Sampaikan maksud serta tujuan sobat maxcloud untuk melakukan pengecekan KTP milik rekan bisnis. 

Status e-KTP Online 

Sobat maxcloud juga harus memahami status e-KTP mengenai status kependudukan. Berikut adalah beberapa status kependudukan yang akan didapatkan setelah melakukan pengecekan: 

1. Tidak Ada Status 

Status e-KTP yang pertama adalah “Tidak Ada Status”. Dalam kondisi ini, artinya biodata dari pemilik KTP sudah terdaftar di dalam database SIAK Disdukcapil. Namun, sobat maxcloud tidak melakukan perekamanan data untuk KTP Elektronik. 

2. Terimakasih Sudah Merekam e-KTP 

Status yang kedua adalah adanya kalimat “Terima Kasih Telah Merekam e-KTP”. Artinya, perekaman data untuk e-KTP sudah berhasil dilakukan. 

3. Data Teridentifikasi Ganda

Ada juga status “Data Teridentifikasi Ganda” saat cek KTP. Pada status tersebut, biodata dari pemilik KTP terekam ganda oleh sistem e-KTP dengan NIK yang berbeda. 

4. Siap Cetak 

Status berikutnya adalah “Siap Cetak”. Maksudnya, data  hasil perekaman e-KTP akan dicetak apabila tahap Ajudicated sudah berhasil dilakukan. 

5. Sudah Dicetak 

Untuk status e-KTP yang terakhir adalah “Sudah Dicetak”. Artinya, e-KTP sudah berhasil di print. 

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai 7 cara melihat KTP orang lain di internet. Selamat mencoba dan semoga berhasil, ya.